Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Kasus perusakan dan pembongkaran rumah milik Uswatun di Tambak Medokan Ayu VIC Surabaya , yang dilakukan oleh tetangganya yang bernama Permadi, kembali mencuat setelah Uswatun angkat bicara ke media.
Ia menyatakan kekecewaannya karena hingga saat ini belum juga mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, meskipun kasus ini telah menjadi sorotan publik dan beberapa pejabat pemerintah daerah telah memberikan perhatian serius.
“Semua sudah jelas. Bukti juga sudah saya berikan. Laporan saya sejak September hingga sekarang tidak ada perkembangan. Rumah saya jelas-jelas dirusak dan dibongkar pakai alat berat, tapi Permadi belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau ditangkap,” ungkap Uswatun, Rabu (16/04/25).
Uswatun menambahkan, dirinya merasa terabaikan karena berasal dari kalangan kecil. “Saya ini orang kecil. Kalau memang perbuatannya salah, tolong ditangkap. Saya takut ini jadi contoh orang lain untuk melakukan tindakan perusakan seenaknya.”
Kasus ini sempat mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusakan. Dalam pernyataannya, Fathoni secara tegas menyebut bahwa tindakan Permadi tidak dapat dibenarkan.
Pasca sidak Wakil Ketua DPRD, pada 5/2/25, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga telah melakukan sidak ke lokasi dan menyatakan sikap yang sama: perusakan tersebut tidak dibenarkan.
Namun, upaya mediasi yang difasilitasi kelurahan gagal mencapai titik temu. Permadi diketahui tetap menolak untuk melakukan ganti rugi.
Kuasa hukum Uswatun, Urip Mulyadi, MB, SH, dari Merah Putih Justice, juga menyampaikan sikap tegasnya. Saat ditemui di kantornya di kawasan Wisma Tropodo, ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum sampai keadilan ditegakkan.
“Kami sangat menghormati kewenangan kepolisian. Tapi perlu kami sampaikan, Permadi melakukan tindak pidana yang berulang, dan salah satunya terjadi di atas laporan kami. Ini berarti perbuatan itu terjadi ketika sudah ada laporan kepolisian yang berjalan,” tegas Urip.
Ia menambahkan bahwa baru saja ia menerima SP2HP dari Polrestabes Surabaya, namun ia keberatan karena pihak kepolisian melibatkan BPN yang seharusnya tidak ada keterkaitan dengan perbuatan tindak pidana pengerusakan dan pembongkaran Rumah Uswatun.
Menurut Urip, pihaknya melaporkan tindakan perusakan bangunan rumah yang dilakukan Permadi dan salah satunya menggunakan alat berat.
Ia menegaskan bahwa masalah sengketa surat tanah merupakan ranah pengadilan perdata, sementara perusakan fisik bangunan adalah ranah pidana yang menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Kami tidak akan mundur sedikit pun. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri. Yang kami laporkan adalah tindakan merusak, bukan soal status tanah, karena jelas dari resume kelurahan itu menyatakan objek dan persilnya berbeda. Itu nanti pengadilan yang putuskan. Polisi seharusnya fokus pada perbuatannya yang nyata telah merobohkan rumah dengan alat berat,” tutup Urip.
Menurut salah satu penyidik Polrestabes Surabaya kasus ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan menyatakan sudah berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Uswatun
(Ag/SPn)