Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Kasus dugaan perusakan dan pembongkaran rumah milik seorang ibu bernama Uswatun di Jl. Tambak Medokan Ayu MA 1 Kav 126, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Medokan Ayu, Surabaya, menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama beberapa instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Surabaya, di lokasi kejadian pada Rabu (5/2/2025). Inspeksi ini dilakukan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang laki-laki bernama Permadi melakukan pembongkaran tiga unit rumah, termasuk rumah milik Uswatun, dengan dalih telah mendapatkan izin dan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya serta Satpol PP.
Dalam sidak tersebut, tampak hadir Lurah Medokan Ayu Zainul Abidin, Ketua RT dan RW, serta beberapa tokoh masyarakat. Armuji dengan tegas menyatakan bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Permadi tidak dapat dibenarkan karena kasus ini masih dalam proses peradilan dan bukan kewenangannya untuk melakukan penertiban atau eksekusi pembongkaran.
Armuji memerintahkan Kelurahan Medokan Ayu untuk memfasilitasi negosiasi ganti rugi antara Permadi dan pihak yang dirugikan, dengan besaran ganti rugi yang akan dihitung oleh Dinas Cipta Karya.
"Ini masih dalam posisi sengketa, semua pihak punya argumentasi dan bukti kepemilikan masing-masing. Seharusnya proses hukum yang menentukan, bukan eksekusi sepihak seperti ini. Kalau kamu bongkar seenaknya, kamu harus ganti rugi dan bisa dituntut," tegas Armuji kepada Permadi.
Lebih lanjut, Armuji menambahkan bahwa proses peradilan harus dihormati. "Kamu sudah melakukan kesalahan dengan membongkar rumah yang masih dalam sengketa. Sertifikat juga bisa diuji di pengadilan, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga bisa salah”. Sayangnya, BPN Surabaya 2 tidak hadir.
Permadi bersikukuh bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki Uswatun dan warga lainnya adalah palsu, sambil menunjukkan site plan dari pengembang. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Urip Mulyadi, SH, kuasa hukum Uswatun.
"Berdasarkan resum mediasi dari Kelurahan Medokan Ayu, riwayat kutipan C Uswatun dan beberapa warga lainnya terdaftar. Sedangkan, berdasarkan SHM No.1346 atas nama Drs. Ramdin, petunjuk penerbitan SHM berasal dari Kohir C 439 Persil 99. Lurah telah menyatakan bahwa lokasi pembongkaran berada di Persil 100," jelas Urip.
Meskipun demikian, Permadi tetap bersikeras bahwa site plan dari pengembang dan juga SHM adalah bukti sah kepemilikannya. Urip menegaskan bahwa tindakan Permadi merupakan tindak pidana murni dan mendesak agar pihak berwajib segera menangkapnya. "Ini adalah tindak pidana murni," tegasnya.
Urip juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan sejak September 2024. Ketika mereka mendatangi Kasubnit Harda Polrestabes Surabaya pada 30/1/25 untuk menanyakan perkembangan kasus, mereka justru mendapatkan jawaban yang tidak memberikan kepastian hukum.
"Kami sangat kecewa, karena ketika masyarakat meminta kejelasan atas laporannya, justru malah mendengar curhatan bahwa tangan kami cuma 2, tim mereka terbatas dan kasus yang mereka tangani menumpuk," pungkasnya.
Pihak Polrestabes Surabaya melalui sambungan telepon menyatakan akan mendukung dan menindaklanjuti laporan dari Uswatun dan 3 orang lainnya dalam kasus ini.
“Kami akan mendukung dan menindak lanjuti kasus ini,” ucap Dentama penyidik yang menangani kasus ini (06/2/25).
(Ag/SPn)