Kejaksaan Terus Selidiki, Gabungan NGO Dorong Pengusutan Aktor Intelektual
Pasuruan, Seputarperistiwanews.com – Kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan terus bergulir setelah Bayu Putra Subandi (BPS), ketua PKBM Salafiyah di Kecamatan Kejayan, ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan BPS terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar, Kamis (02/01/2025)
Menurut penyidik, modus yang digunakan oleh BPS adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mengalirkan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan masyarakat. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap 85 saksi dan 2 ahli, serta bukti yang cukup, Kejaksaan akhirnya menetapkan BPS sebagai tersangka pada akhir tahun 2024.
Namun, meskipun satu tersangka telah ditahan, publik dan berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) di Pasuruan menilai bahwa kasus ini belum tuntas. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Bangil, menuntut agar aktor intelektual di balik penyalahgunaan dana tersebut diungkap.
Dalam aksi tersebut, Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan, Dr. Habib Yusuf Asegaf, S.H., M.Hum., mengingatkan Kejaksaan untuk tidak berhenti hanya pada penanganan kasus BPS. “Kami mendorong Kajari Kabupaten Pasuruan untuk mengusut tuntas kasus BOP PKBM, bukan hanya di PKBM Salafiyah, tetapi juga 22 PKBM lainnya di Kabupaten Pasuruan. Dana hibah sebesar Rp2,6 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pendidikan masyarakat telah disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara yang besar,” ujarnya tegas.
Habib Yusuf juga menegaskan agar Kejaksaan terus mendalami jejak dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak. “Kami meminta agar semua PKBM yang terlibat diperiksa. Jika ada aktor intelektual yang lebih besar di balik ini, mereka harus segera ditangkap,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka. Dalam 1-2 bulan ke depan, kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Kami akan terus bekerja secara pelan namun pasti,” ungkap Teguh.
Teguh juga memastikan bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas utama Kejaksaan Pasuruan, dan ia berjanji untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan adil. “Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.
Penyelidikan yang sedang berlangsung ini menjadi sorotan publik, karena bukan hanya terkait dengan satu PKBM, melainkan dengan potensi penyalahgunaan dana hibah yang lebih luas. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kini berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa komitmen mereka untuk memberantas korupsi tidak hanya berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi juga untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
(Gio)