Rembang, Seputarperistiwanews.com – Sejumlah Ketua Rukun Tetangga (RT) dari Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, datang ke kantor kecamatan hari ini untuk mengadukan keputusan pemberhentian sepihak yang mereka terima dari Kepala Desa pada 20 Desember 2024. Mereka menganggap keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak melalui koordinasi yang memadai dengan mereka. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas kebijakan yang dinilai merugikan mereka serta masyarakat yang mereka pimpin.
"Kami hanya ingin kejelasan, apa alasan di balik pemberhentian dan pengangkatan Ketua RT dan Ketua RW di 4 RW dan 7 RT baru ini yang dilakukan tanpa komunikasi yang jelas," ujar salah satu Ketua RT yang hadir dalam pertemuan di kantor Kecamatan Rembang. Keputusan pemberhentian sepihak ini dirasakan sangat merugikan bagi para Ketua RT, terutama karena mereka merasa tidak diberikan informasi yang cukup atau kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait keputusan tersebut.
Para Ketua RT yang hadir dalam pertemuan ini mengungkapkan kekecewaan mendalam, mengingat perubahan yang terjadi di tingkat RT dan RW tersebut berdampak langsung pada hubungan mereka dengan warga. Mereka merasa bahwa langkah tersebut diambil tanpa adanya proses yang transparan, serta tanpa adanya sosialisasi atau diskusi yang melibatkan mereka sebagai pihak yang terpengaruh langsung. Hal ini menciptakan keresahan di tingkat masyarakat, yang merasa hak-haknya diabaikan dalam keputusan yang dilakukan tanpa koordinasi yang jelas.
Para Ketua RT berharap bahwa pihak kecamatan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai latar belakang pemberhentian dan pengangkatan yang mereka nilai sangat mendesak untuk diklarifikasi. Mereka menegaskan bahwa peran mereka di tingkat RT dan RW sangat penting untuk kelancaran kehidupan sosial dan pemerintahan desa, dan perubahan sepihak yang terjadi tanpa komunikasi mempengaruhi kestabilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin mereka.
Meski sudah datang untuk mencari penjelasan, sayangnya mereka belum berhasil bertemu dengan Camat Rembang, yang mereka harapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah ini. Namun demikian, mereka tetap berharap agar permasalahan ini segera mendapat perhatian dan diselesaikan dengan cara yang lebih transparan.
Salah satu permasalahan utama yang muncul dalam pertemuan tersebut adalah pengakuan dari para Ketua RT yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan sebagai Ketua RT, meskipun mereka telah menjalankan sejumlah tugas penting, seperti pengelolaan data warga penerima bantuan sosial (Bansos) dan surat-menyurat untuk kebutuhan warga. “Kami telah bekerja menjalankan fungsi kami sebagai RT, tetapi tidak pernah menerima SK penetapan secara resmi,” kata mereka serentak.
Pandu, Sekretaris Kecamatan Rembang, yang menerima perwakilan para Ketua RT tersebut, menyatakan bahwa pihak kecamatan akan menggali lebih dalam informasi terkait permasalahan ini agar dapat memberikan solusi yang jelas. "Kami perlu menggali informasi sebanyak-banyaknya agar masalah ini bisa segera terang dan jelas," ujar Pandu.
Selain itu, keluhan lain yang disampaikan oleh salah satu wakil Ketua RT adalah mengenai kebijakan yang mengharuskan mereka menyerahkan stempel RT sebagai syarat untuk menerima honor. “Jika kami tidak menyerahkan stempel, otomatis kami diberhentikan,” keluhnya. Kebijakan ini semakin mempertegas ketidakpuasan mereka terhadap proses yang dirasa tidak transparan dan tidak adil.
Pihak kecamatan pun merespons keluhan ini dengan serius dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Pandu menegaskan bahwa pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan Camat Rembang untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat. "Kami akan mengklarifikasi lebih lanjut ke pihak Desa Mojoparon," terang Pandu.
Kasus ini mencerminkan ketegangan yang timbul di tingkat masyarakat bawah akibat keputusan yang diambil tanpa proses yang jelas. Keputusan yang kurang transparan ini dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan di kalangan warga. Oleh karena itu, pihak kecamatan diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga stabilitas sosial serta kepercayaan warga terhadap pemerintah desa dan kecamatan.
(Arya)