Surabaya, Seputarperistiwanews.com – Seorang warga Surabaya, Uswatun Hasanah, kini berjuang mencari keadilan setelah rumahnya di Jl. Tambak Medokan Ayu MA 1 Kav.126 dirusak dan dirobohkan sebagian oleh Permadi yang juga tetangganya, untuk kedua kalinya, pada Jumat 24/01/25.
Uswatun merasa hukum seolah tidak memihak dirinya meskipun ia telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Pada peristiwa pengerusakan pertama, Uswatun telah membuat laporan ke Polres Surabaya pada September 2024, dengan nomor LP/B/528/IX/2024.
“Saya membuat laporan polisi pada pengerusakan yang pertama, dan sudah ada pemeriksaan dari beberapa pihak terkait,” ujarnya.
Namun, ia kembali dikejutkan dengan kabar bahwa rumahnya kembali dirusak, kali ini sebagian bangunan dirobohkan menggunakan alat berat.
“Rumah saya dirobohkan sebagian oleh orangnya Permadi, padahal saat ini sedang ada proses peradilan dengan nomor perkara perdata 1050/Pdt.G/2024/PN.Sby,” tegas Uswatun.
Ia merasa tindakan tersebut melanggar hukum, mengingat proses pengadilan masih berjalan.
Uswatun mengeluhkan lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
Ia memohon perhatian dari Presiden Prabowo, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Surabaya, serta Walikota Surabaya agar mendapatkan perlindungan.
“Saya khawatir polisi sebagai alat negara untuk melindungi masyarakat kalah dengan tindakan premanisme dan pengerusakan yang dilakukan Permadi,” katanya.
Di sisi lain, Permadi mengklaim bahwa tindakannya memiliki dasar hukum. Ia menyebut telah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 9, serta izin dari Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.
“Saya sudah mendapatkan izin mendirikan bangunan dan membayar retribusi kepada pemerintah Kota,” ungkapnya.
Namun, kuasa hukum Uswatun, Urip Mulyadi, SH, dari Merah Putih Justice, menilai izin tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merobohkan rumah yang sedang dalam proses hukum.
“Izin mendirikan bangunan jangan diartikan boleh merusak rumah orang lain. Proses hukum harus dihormati,” jelasnya.
Urip juga mendesak pihak kepolisian agar memproses semua pihak yang terlibat dalam pembongkaran rumah Uswatun.
“Ini jelas tindak pidana yang dilakukan secara berulang. Kami berharap keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan bagi masyarakat kecil di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
(Ag/SPn)