Dugaan Penipuan Pembayaran Tanah oleh Djawa Karya Abadi, Polresta Mojokerto Disorot


Mojokerto, Seputarperistiwanews.com - PT. Djawa Karya Abadi berlokasi di Dusun Bandung Wetan, Desa Bandung, Gedeg Mojokerto, saat ini tengah menghadapi tuduhan penipuan dan penggelapan terkait pembayaran enam bidang tanah di Dsn.Jeruk Seger, Desa Jerukseger, Gedek Mojokerto. 

Kasus ini bermula dari kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 1 Juli 2018, Melalui Direktur Winarno, ST, SH di mana PT. Djawa Karya Abadi setuju membeli lahan dengan harga Rp200.000 per meter persegi yang tertuang dalam perjanjian yang di notariskan. Namun, dalam pelaksanaannya, pembayaran yang diterima oleh penjual lebih kurang hanya sebesar Rp160.000 per meter persegi, menyebabkan kekurangan lebih kurang sebesar Rp40.000 per meter persegi.

"Kesepakatan Rp200.000 per meter persegi, tapi hanya dibayarkan lebih kurang Rp160.000 per meter persegi. Ada selisih kekurangan lebih kurang sekitar Rp40.000 per meternya," ujar Imam Honjali dari Lembaga Barisan Patriot Bela Negara (BPBN), yang mewakili petani, pada Rabu (15/1/2024).


Imam menyatakan bahwa Komisaris PT. Djawa Karya Abadi, Marno, telah mengakui kekurangan pembayaran itu. Pengakuan tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pada 1 Juli 2019, di mana Marno menyatakan bahwa PT. Djawa Karya Abadi siap melunasi kekurangan senilai Rp565.080.000, meskipun ada pernyataan lunas dari pihak petani.

Meski telah berupaya mengajukan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polresta Mojokerto No. LPM/102.SATRESKRIM/III/2023 Sejak 11 Maret 2023, kasus ini tidak menunjukkan perkembangan berarti. Akhirnya laporan tersebut dinaikkan menjadi Laporan Polisi (LP) No. LP/B/108/VII/2024/SPKT pada 2 Juli 2024. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus ini.

"Saya sangat kecewa dengan kinerja Polresta Mojokerto yang lambat dalam menangani kasus ini. Penyidik bahkan memanggil beberapa pihak yang tidak terkait dan menyatakan membutuhkan saksi ahli untuk mengungkapkan masalah ini, namun saksi ahli tersebut hingga kini belum kunjung di datangkan" keluh Imam.

Imam juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi dengan PT. Djawa Karya Abadi tidak membuahkan hasil. Pihak PT. Djawa Karya Abadi mengklaim telah menyelesaikan semua pembayaran, namun bukti rekening koran milik petani menunjukkan sebaliknya belum ada pembayaran kekurangan oleh PT. Djawa Karya Abadi.


"Oleh karena itu, BPBN pada 15/1/25 sudah membuat pengaduan kasus ini ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) dan Kadiv Propam Polda Jatim," tegasnya.

Ia berharap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dapat memperhatikan kinerja bawahannya, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil yang merasa dirugikan oleh korporasi.

(Ari)

Lebih baru Lebih lama