Anak SD di Bangil Tewas, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

PASURUAN, Seputarperistiwanews.com – Seorang anak berusia tujuh tahun, M.D.A.F., meninggal dunia akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan ibu kandungnya di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Bangil telah menangkap kedua pelaku pada Sabtu (28/12/2024).

Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, korban sebelumnya dilarikan ke RSUD Bangil dalam kondisi luka parah akibat kekerasan fisik. Berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul.

“Tersangka S.A. (19), ayah tiri korban, dan M.W.N. (24), ibu kandung korban, diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang dari korban,” jelas AKP Doni, Minggu (29/12/2024).

Korban sempat dirawat di Puskesmas Bangil sebelum dirujuk ke RSUD Bangil pada Sabtu pagi. Sayangnya, korban meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

(Humas/Arya)

Lebih baru Lebih lama