Pasuruan, Seputarperistiwanews.com – Pada Senin, 7 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di jalur Bangil Pasuruan, tepatnya di sisi timur palang pintu perlintasan kereta api JPL104 (km 50). Insiden ini melibatkan kereta api nomor 120 Wijaya Kusuma yang berangkat dari Ketapang menuju Cilacap dan merenggut nyawa seorang perempuan berusia 21 tahun, EY, warga Baujeng, Kecamatan Beji, yang mengendarai motor matic berwarna putih dengan nomor polisi N 4048 TF.
Kecelakaan ini menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dari arah barat menuju timur, mengingat saat kejadian merupakan waktu pulang kerja. Banyak pengendara yang berhenti untuk melihat lokasi kejadian, sehingga situasi semakin tidak kondusif. Tak lama setelah insiden, petugas kepolisian tiba di tempat untuk melakukan penyelidikan.
Menurut keterangan saksi mata, korban sebelumnya memarkirkan motornya di bahu jalan sebelum melangkah ke rel. "Saya sempat teriaki korban bahwa ada kereta yang melintas, tapi teriakan saya tidak terdengar," ungkap salah satu saksi dengan nada penuh penyesalan.
Menanggapi insiden ini, anggota Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kecamatan Bangil segera menuju lokasi untuk membantu kepolisian dalam proses evakuasi. Korban ditemukan terperangkap di semak-semak di sisi utara jalur kereta. Tim FPRB melakukan evakuasi menggunakan kantong jenazah, dan proses tersebut berlangsung lancar. Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Bangil untuk keperluan visum et repertum.
Pihak berwenang saat ini tengah menyelidiki penyebab kecelakaan dan menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api. Insiden ini kembali menekankan pentingnya keselamatan di area perlintasan agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Arya/SPn)