Unjuk Rasa LSM Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya di PT Mitra Alam Segar


Pasuruan, Seputarperistiwanews.com – Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar 100 peserta dari DPP LSM Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR) menggelar unjuk rasa di PT Mitra Alam Segar (MAS) yang berlokasi di Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Aksi ini dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh koordinator lapangan Bambang Darma Widjat Moko, SH, serta Roifin sebagai Wakil Ketua Umum.

Unjuk rasa ini menuntut agar PT MAS menghentikan pembuangan limbah ke sungai yang diduga mencemari wilayah Masangan dan Kalianyar. Peserta aksi membawa berbagai alat peraga seperti banner, megaphone, dan sound system untuk menyampaikan tuntutannya.

Beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh LPAPR antara lain:

1. LPAPR meminta akses ke PT MAS untuk memeriksa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

2. PT MAS diminta untuk tidak membuang limbah cair yang tidak sesuai baku mutu dan limbah B3 ke sungai.

3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan dan provinsi, serta KLHK RI, diminta untuk memberikan sanksi kepada PT MAS.

4. Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polri diharapkan menyelidiki dugaan pencemaran sungai.

5. PT MAS diminta mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk kompensasi bagi karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang.

6. Pemulihan sungai di berbagai lokasi yang terpengaruh.

7. Permintaan agar PT MAS tidak diskriminatif dalam penerapan aturan kepada karyawan.

8. Permintaan maaf secara tertulis dan lisan dari CEO PT MAS terkait ucapannya yang menantang LPAPR.

9. Kompensasi ganti rugi bagi para petani tambak yang terdampak.

10. Penutupan pipa pembuangan limbah cair oleh DLH.

11. DLH diharapkan lebih responsif dan amanah dalam menjalankan tugasnya.

12. Peringatan terhadap kemungkinan "main mata" antara DLH dan perusahaan.

13. Penegasan agar PT MAS tidak arogan dalam memutus kontrak kerja.

14. Mematuhi arahan Bupati Pasuruan terkait perekrutan tenaga kerja lokal dan perhatian terhadap lingkungan.

15. Tidak melakukan manajemen konflik dengan warga.


LPAPR menekankan pentingnya tindakan konkret dari semua pihak terkait untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. Aksi ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap dampak limbah yang dapat merusak ekosistem dan kehidupan warga sekitar.

(ARYA/SPn)

Lebih baru Lebih lama