Rumah Dibongkar Tanpa Izin, Pemilik Tuntut Keadilan


Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Rumah seorang ibu bernama Uswatun Hasanah di Jl. Tambak Medokan Ayu MA 1 Kav.126 Surabaya, dibongkar tanpa izin dari pemiliknya. 

Uswatun seorang ibu tiga anak itu, mengungkapkan bahwa ia membeli rumah tersebut dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli (AJB) No.126 tahun 2022. 

"Saya membeli rumah itu dari hasil kerja keras saya, dan prosesnya dilakukan di hadapan notaris," ungkapnya.


Permasalahan mulai timbul ketika seorang pria bernama Permadi mengklaim bahwa rumah Uswatun berdiri di atas tanah miliknya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menurut Uswatun, sengketa ini sempat dimediasi oleh pihak kelurahan. Dalam mediasi tersebut, semua pihak sepakat bahwa masalah ini akan diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan. 

Kesepakatan ini bahkan telah didokumentasikan dalam sebuah resume hasil pertemuan. "Saya heran kenapa rumah saya dibongkar tanpa adanya gugatan pengadilan, padahal sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikannya di pengadilan," tegasnya.

Uswatun menuturkan bahwa ia hanya menerima somasi kedua, tanpa adanya somasi pertama. 

Sebelumnya, Ketika para pekerja yang dikirim oleh Permadi mulai membongkar rumahnya, pada Senin 2/9/24. Ia mencoba menegur mereka. Namun, tegurannya tidak dihiraukan. "Mereka tetap merusak rumah saya, meskipun saya sudah menegur mereka," keluhnya.

Pada Jumat, 6 September 2024, pukul 15.00 WIB, Uswatun kembali ke rumahnya dan mendapati bahwa bangunannya sudah dalam kondisi rusak parah.

Barang-barangnya dipindahkan ke dalam rumah yang sebelumnya terkunci. Kuasa hukum Uswatun, Urip Mulyadi MB, SH, sempat bertemu dengan Permadi untuk menanyakan alasan di balik tindakan pembongkaran tanpa melalui proses hukum. 


Permadi menjawab bahwa ia membongkar rumah tersebut karena SHM miliknya menunjukkan bahwa rumah Uswatun berdiri di pekarangan tanahnya.

Perdebatan antara kedua belah pihak pun memanas. Urip Mulyadi menyayangkan tindakan tersebut, menekankan bahwa merusak properti orang lain tanpa izin, apapun alasannya, tidak dibenarkan secara hukum. 

Ketua RT setempat juga menyesalkan insiden ini dan mengungkapkan bahwa ia sudah berusaha memberikan masukan agar masalah ini diselesaikan dengan cara yang baik tanpa kekerasan.

(Ag/SPn)

Lebih baru Lebih lama