Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Permadi akhirnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan memasuki rumah orang lain tanpa izin, pada Senin 9/9/24.
Laporan ini diajukan oleh Uswatun Hasanah, yang rumahnya terletak di Jl. Tambak Medokan Ayu MA1 Kav.126 Surbaya serta tiga tetangganya mengaku dirusak oleh Permadi, pada 2 September 2024. Tindakan tersebut dibantu oleh beberapa tukang yang disewa oleh Permadi.
Permadi mengklaim bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ia miliki, bangunan milik Uswatun dan tetangganya berdiri di atas lahan miliknya. Namun, di sisi lain, menurut Uswatun dan tetangganya berdasarkan bukti serta dokumen kepemilikan tanah dan bangunannya adalah sah tercatat di kantor Kelurahan Medokan Ayu.
Sebelumnya, pihak kelurahan sudah mencoba memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Dari hasil mediasi tersebut, semua pihak sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur Pengadilan serta gugatan perdata. Namun, sebelum ada gugatan atau proses peradilan yang berjalan, rumah Uswatun dan tetangganya sudah dirusak dan dibongkar tanpa seizin pemilik.
Uswatun Hasanah merasa sangat kecewa dengan tindakan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan Permadi ke polisi.
"Saya melaporkan perbuatan permadi yang menurut saya semena-mena. Bangunan rumah saya dihancurkan, barang-barang saya dirusak dan dipindah ke dalam rumah meskipun pintunya dalam keadaan terkunci," ujarnya dengan penuh kekesalan.
Ia berharap dengan laporan ini, ia bisa mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh Permadi.
Urip Mulyadi MB, SH, kuasa hukum dari Uswatun Hasanah, mendukung penuh langkah hukum yang diambil kliennya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Permadi tidak bisa dibenarkan secara hukum.
"Di negara ini, orang tidak bisa semaunya melakukan tindakan seperti itu, gunanya hukum dibuat adalah untuk melindungi hak setiap warga," tegas Urip.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya dan tim hukumnya akan mendampingi Uswatun dan para tetangga yang mengalami hal serupa dalam upaya mereka untuk mendapatkan keadilan.
"Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami akan menyerahkan semuanya pada proses hukum dan berharap keadilan bisa ditegakkan," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat masih adanya sengketa tanah dan properti yang berlarut-larut tanpa penyelesaian hukum yang jelas, serta perlunya perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak.
(Ag/SPn)