Sampang, Seputarperistiwanews.com - Persidangan sengketa kepemilikan tanah di Jl. Manggis, Gunung Sekar, Sampang, Madura terus berlanjut.
Pada hari Rabu, 7/8/24, Pengadilan Negeri (PN) Sampang kembali menggelar sidang antara penggugat Ratna Ningsih Listyowati melawan tergugat Umar Faruk.
Sidang kali ini diwarnai dengan kesaksian Rodrigo, yang dihadirkan oleh pihak turut tergugat satu Fandy Ahmad.
Kesaksian Rodrigo dibawah sumpah mengungkapkan fakta baru bahwa dirinya yang membangun perumahan di Jl. Manggis tersebut. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dahulu adalah rawa yang penuh dengan bambu sebelum ia membangun seluruh bangunan di sana.
"Saya mengetahui dengan pasti setiap detail dari tanah dan bangunan yang saya kerjakan," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa orang yang menempati bangunan di atas tanah tersebut telah membeli dari Ratna tanpa ada masalah atau komplain dari pihak lain.
Sertifikat tanah tersebut kemudian diserahkan kepada Notaris Ibni Ubaidillah untuk proses pemecahan sertifikat.
Namun, Rodrigo menyebutkan bahwa masalah mulai muncul ketika para pembeli kesulitan menemui Notaris Ibni Ubaidillah untuk mengurus Ikatan Jual Beli (IJB), dan kantor notaris tersebut tutup tanpa ada kegiatan.
Akibatnya, sengketa tanah ini muncul, dengan sertifikat yang awalnya atas nama Ratna kini beralih menjadi atas nama Umar Faruk.
"Saya berharap agar Umar Faruk mau duduk bersama untuk membicarakan masa lalu demi keadilan," tandasnya kepada majelis hakim.
Urip Mulyadi, SH kuasa hukum penggugat meyakini bahwa kesaksian Rodrigo mempunyai potensi menguntungkan kliennya.
Ia mengatakan, dalil-dalil tergugat satu yang mengaku membangun 5 bangunan rumah adalah Umar Faruk merupakan bohong besar dan telah terbantahkan secara nyata berdasarkan kesaksian Rodrigo yang menjelaskan secara akurat bagian-bagian bentuk bangunan rumah.
Dirinya juga meyakini kebohongan besar telah dilakukan tergugat satu yang disertai bukti surat ijin mendirikan bangun (IMB).
"Untuk selanjutnya kami akan laporkan Umar Faruk kepihak kepolisian atas dugaan meletakkan keterangan palsu dalam akta," tegasnya.
Selain itu Urip menyoroti ketidakhadiran saksi penyidik dari turut tergugat dua Polres Sampang yang mereka mohonkan sejak awal persidangan.
Baca Juga Pertarungan Hukum atas Tanah di Sampang: Saksi Beberkan Fakta Baru
Menurutnya, ketidakhadiran penyidik tersebut tanpa alasan yang jelas merupakan bentuk tidak menghargai penegakkan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim, ini berpotensi merupakan contempt of court. Urip Mulyadi berencana menindaklanjuti hal ini dengan melaporkannya ke Mabes Polri.
"Ini akan kita tindak lanjuti dengan melakukan pengaduan presisi ke Mabes Polri, karena Polres Sampang selaku turut tergugat dua merupakan penegak hukum yang seharusnya taat dan patuh pada hukum," pungkasnya.
(Ag/SPn)