Surabaya, seputarperistiwanews.com — Dalam upaya menjaga marwah keadilan, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya melakukan gebrakan dengan mengajukan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA), pada Senin 12/8/24.
Langkah ini diambil menyusul vonis bebas yang menghebohkan publik, yang diterima Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan Amicus Curiae adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional Peradi.
"Vonis ini bukan sekadar keputusan hukum, tetapi telah menyentuh rasa keadilan di masyarakat. Kami merasa terpanggil untuk menyuarakan kebenaran melalui Amicus Curiae," tegasnya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Peradi Surabaya.
Langkah ini dianggap lebih relevan daripada eksmanasi, mengingat kasus ini masih dalam tahap kasasi di MA. Hariyanto menekankan bahwa Amicus Curiae adalah jalan yang tepat untuk menyampaikan pandangan hukum secara komprehensif sebelum MA membuat keputusan final.
Dalam Amicus Curiae yang diajukan, Peradi Surabaya memaparkan delapan poin penting. Ini termasuk analisis mendalam dari keterangan ahli, saksi, serta hasil visum et repertum yang menggambarkan secara jelas penyebab kematian korban.
"Kami ingin memastikan bahwa segala aspek hukum diperiksa dengan teliti oleh MA," ujar Hariyanto.
Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan setelah Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI, dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan ini dikeluarkan oleh hakim ketua, Erintuah Damanik, yang menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pengajuan Amicus Curiae ini, Peradi Surabaya berharap dapat membantu menjaga integritas proses hukum di Indonesia dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya diputuskan di ruang sidang, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat luas.
(Ag/SPn)