Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur


Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. 

Berkas kasasi tersebut diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/24).

Proses pendaftaran kasasi dilakukan oleh Muzakki di Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya. Muzakki tampak mengisi formulir pendaftaran dengan bantuan petugas PN. 

Baca Juga Protes AMI Terhadap Putusan Bebas Kasus Pembunuhan di Surabaya


Usai mendaftarkan kasasi, Muzakki tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan, hanya menyarankan untuk menghubungi Kasi Intel untuk keterangan lebih lanjut.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, mengungkapkan bahwa tim jaksa akan menyusun memori kasasi yang berfokus pada bukti-bukti yang diabaikan oleh majelis hakim selama persidangan. 

Agustian menjelaskan, setelah kasasi resmi didaftarkan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Proses ini akan diawali dengan ekspos terlebih dahulu.

Menurut Agustian, beberapa poin penting dalam memori kasasi termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta hasil visum yang menunjukkan luka pada hati dan tulang iga korban yang diabaikan oleh hakim dalam putusannya. 

"Berbagai pasal telah dilapis oleh JPU, mulai dari pembunuhan, penganiayaan, hingga kelalaian yang menyebabkan kematian," tegasnya.

Selain itu, Agustian menyatakan bahwa memori kasasi akan menyoroti penerapan hukum oleh hakim yang dianggap tidak sesuai dan mengabaikan alat bukti yang ada. 

"Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," jelasnya.

Dengan diajukannya kasasi ini, Kejari Surabaya berharap agar Mahkamah Agung dapat mengkaji ulang dan mengoreksi putusan bebas Ronald Tannur demi keadilan bagi keluarga korban.

(Ag/SPn)


Lebih baru Lebih lama