Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Pada hari Senin, 5/8/24, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan mengumumkan putusan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Mat Tanjar dan beberapa korban lainnya di Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua PN Bangkalan, Ernila Widikartikawati, Muhammad Hasan Basri alias Hasan Tanjung dan Muhammad Wardi dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Kedua terdakwa tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum,” tegasnya.
Meski terbebas dari dakwaan primer, Hasan dan Wardi tetap dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Mat Tanjar dan korban lainnya. Hukuman ini dikurangi dengan masa kurungan yang telah mereka jalani.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk video yang merekam tiga adegan pembacokan serta sarung hijau yang digunakan oleh terdakwa. Ini menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut, meskipun tidak dalam konteks pembunuhan berencana.
Bachtiar Pradinata, pengacara Hasan Tanjung, mengungkapkan bahwa keputusan majelis hakim sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh terdakwa.
“Fakta-fakta yang disampaikan oleh Hasan dan Wardi menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak dilakukan dengan sengaja atau direncanakan,” jelas Bachtiar.
Bachtiar menambahkan bahwa meskipun tuntutan jaksa penuntut umum menginginkan hukuman lebih berat 15 tahun untuk Hasan dan 14 tahun untuk Wardi, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan tersebut.
“Kami akan mempertimbangkan dengan seksama hasil keputusan hari ini dan akan menentukan apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.
(Ag/SPn)
Sumber Media Jatim