Warga Kampung Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, di Kelurahan Jamur Gayungan, menerima kompensasi yang bervariasi mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, dengan beberapa di antaranya mencapai hingga Rp 20 miliar.
Ketua RT 01/RW 03 Jamur Gayungan Anom Janardana, menjelaskan bahwa kompensasi tersebut diberikan berdasarkan luas lahan yang dimiliki oleh masing-masing warga.
"Karena lahannya luas, sehingga warga kami ini mendapatkan ganti rugi yang signifikan," ungkap Anom pada Kamis (4/7/2024).
Saat mengunjungi lokasi, terlihat deretan rumah di kampung kecil tersebut sudah banyak yang dikosongkan, dengan bangunan-bangunan masih berdiri utuh tanpa dirobohkan.
Salah satu warga yang ditemui mengaku senang sekaligus merasa berat hati meninggalkan rumah mereka. Rata-rata, mereka tinggal di lahan seluas 5x8 meter yang dihargai sekitar Rp 900 juta per meter, sementara bangunan rumah dihargai paling sedikit Rp 100 juta.
Sebanyak 27 bidang tanah di kampung tersebut terdampak proyek nasional Underpass Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di sekitar kantor Dolog di Jalan A Yani. Proyek ini akan dimulai pada tahun 2025 dan didanai oleh APBN, sementara APBD Pemkot Surabaya bertanggung jawab atas pembebasan lahan.
Pemkot Surabaya telah menganggarkan Rp 80 miliar untuk membebaskan lahan puluhan rumah di kampung tersebut. Proses pembebasan lahan terus berlangsung, dengan enam rumah sudah tuntas pengosongan dan sembilan rumah lainnya dalam proses. Sisanya akan diselesaikan secara bertahap hingga Agustus 2024, meskipun ada 11 rumah yang saat ini terkendala sengketa.
Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, Farhan Sanjaya, memastikan bahwa pembebasan lahan di Kampung Bundaran Dolog akan terus berjalan sesuai rencana.
"Sudah lima warga menyerahkan kunci kepada kami," kata Farhan.
Khusus untuk 11 warga yang masih terlibat sengketa, Farhan menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur hukum dan mekanisme konsinyasi.
(Ag/SPn)
Sumber Tribun