Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Berkat laporan warga, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pasangan TMS (44) dan SA (48).
Pasangan yang tinggal di sebuah apartemen di Jalan KH Wahab Siamin, Dukuh Pakis, Surabaya ini ditangkap di area parkir McDonald's Mayjend Sungkono.
Operasi penangkapan ini mengungkap barang bukti berupa lima paket plastik berisi sisa kristal putih, diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total sekitar 2,301 gram, serta dua telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menuturkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Anggota kami yang melakukan penangkapan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan lima paket siap edar,” kata Kompol Suriah pada Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga Dua Warga Semampir Ditangkap atas Kasus Narkoba
Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Mereka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih buron (DPO).
Transaksi ini dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024, di daerah Rangkah Gang III, Surabaya, dengan jumlah empat gram seharga Rp 4.000.000.
Tujuan mereka membeli narkotika ini adalah untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
(Ag/SPn)