Protes AMI Terhadap Putusan Bebas Kasus Pembunuhan di Surabaya

 

Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Unjuk rasa meletus di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah majelis hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afryanti, pada Selasa 30/7/24.

Keputusan yang dikeluarkan pada Rabu, 24/7/24, itu memicu kemarahan publik dan puluhan orang menggelar aksi protes.

Para demonstran membawa spanduk dengan berbagai pesan dan memasang baliho berisi foto ketiga hakim yang membebaskan Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul. Mereka juga memblokade akses Jalan Arjuno di depan PN Surabaya sebagai bentuk protes.

Dalam aksi tersebut, seorang orator dari mobil komando meminta maaf kepada para pengendara yang terganggu, namun menekankan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan melawan ketidakadilan.

Spanduk bertuliskan "Gedung Pengadilan Negeri Surabaya ini disegel oleh Aliansi Madura Indonesia karena diduga dijadikan sarang mafia hukum. Matinya keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya" menggambarkan kekecewaan massa.


“Unjuk rasa ini merupakan respons terhadap putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan,” ucap Razak Koordinator aksi.

Razak mengkritik keputusan hakim yang membebaskan Tannur meskipun semua alat bukti yang disajikan jaksa dan kepolisian sudah jelas. Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem hukum yang menghukum berat kasus kecil namun membebaskan pelaku pembunuhan.

Baca Juga Demonstrasi Memanas di PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam aksinya, Razak dan massa menggunakan simbol-simbol seperti palu mainan untuk menyindir para hakim yang dianggap tidak cermat dalam mengambil keputusan.

Mereka juga menyegel gerbang PN Surabaya sebagai simbol pelarangan massa untuk masuk, menunjukkan ketidakadilan yang dirasakan oleh demonstran.

Meskipun aksi ini dihadang oleh polisi, demonstran tetap bersikeras menyampaikan pesan mereka, menuntut keadilan yang lebih baik di PN Surabaya.

(Ag/SPn)

 

Tanggapan Tokoh Madura Terkait Putusan Bebas Atas Kasus Pembunuhan Dini Sera Afryanti


Lebih baru Lebih lama