Hartanto Boechori : Gaji Asniati Sah Beri Kompensasi Kerugian Moril !
Jambi, Seputarperistiwanews.com - Asniati, seorang pensiunan berusia 60 tahun yang dulunya mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, mengalami tekanan mental karena dipaksa mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Uang tersebut diklaim sebagai kelebihan gaji selama dua tahun terakhir.
Menurut Asniati, ia tetap bekerja dan mengajar hingga keluarnya SK pensiun dari Bupati Muaro Jambi pada tahun 2024. Karena itu, ia merasa berhak menerima gaji sebagai guru hingga SK pensiunnya terbit.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori, menganggap perlakuan ini tidak adil dan merasa terdorong untuk bersuara terkait kasus ini.
Menurutnya Bupati Yang Salah sebab Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2024 yang menyatakan Asniati sudah waktunya pensiun tahun 2022 adalah kesalahan Bupati, bukan kesalahan Asniati.
“Gaji yang diterimanya sah, hal ini dikarenakan, selama periode 2022 hingga SK turun tahun 2024, Asniati tetap bekerja seperti biasa. Logikanya, gaji yang diterimanya selama periode tersebut sah dan tidak selayaknya Asniati dipaksa mengembalikan,” tegasnya.
Ia mengangap ini adalah bentuk penindasan Terhadap Asniati pasalnya Asmiati diteror dan diminta mengembalikan gaji yang diterimanya. Dia telah dizolimi oknum Pemerintah terkait, ini bentuk ketidakadilan yang harus ditangani serius.
“Bupati Muaro Jambi agar segera minta maaf secara terbuka kepada Asniati,” ungkapnya.
Boechori berpendapat agar Asmiati tidak diminta untuk mengembalikan gaji yang telah diterima dan minta maaf, Bupati Muaro Jambi juga harus memberi Asniati kompensasi atas kerugian moral yang dialaminya akibat kesalahan Pemerintah Muaro Jambi.
Orang nomor satu di PJI itu meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh prosedur pensiun ASN di Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif yang merugikan pegawai. Apalagi terhadap Guru yang telah mengabdikan dirinya sebagai pendidik di daerah terpencil seperti Asniati.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dianggap perlu memberikan penyuluhan dan sosialisasi intensif kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi harus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap prosedur administrasi kepegawaian di tingkat daerah untuk mencegah kesalahan seperti ini serta saya minta Gubernur dan berbagai instansi berwenang serta terkait, tindak tegas Bupati Muaro Jambi beserta semua pihak yang menzolimi Asniati,” harapnya.
Kronologi singkat awal mula terjadinya kasus ini tahun 1991 Asniati mulai bekerja sebagai guru honorer di TK Negeri 3 Sungai Bertam, kemudian pada 2008 Asniati diangkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada era Presiden SBY.
Tahun 2022 Menurut SK Bupati (2024), seharusnya Asniati mulai pensiun, tetapi tidak ada pemberitahuan resmi dan Asniati tetap mengajar seperti biasa sampai 2024.
2023 bulan Agustus Asniati mengajukan pensiun kemudian 2024 Surat Keputusan (SK) pensiunnya baru diterbitkan serta Asniati dipaksa mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta yang diterimanya selama periode 2022-2024.
“Saya harap semua pihak terkait dan berwenang segera bertindak menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan,” pungkasnya.
(Ag/SPn)