Kuasa Hukum Ratna Meyakini AJB Yang Dihadirkan Dalam Persidangan Palsu

  


SampangSeputarperistiwanews.com - Kasus klaim status kepemilikan tanah berlokasi di Jl. manggis, Gunung Sekar, Sampang, Madura, antara Ratna Ningsing Listyowati melawan Umar Faruk kini memasuki babak baru.

Persidangan hari ini, Rabu 24/7/24 digelar di Pengadilan Negeri Sampang ,JL.Jaksa Agung Suprapto, No. 74, Sampang.

Dalam sidang tersebut Hakim mendengarkan keterangan para saksi dari Ratna Ningsing Listyowati selaku penggugat.

Pihak penggugat menghadirkan 2 orang saksi laki-laki berinisial (A) dan (M), kesemuanya adalah mantan pegawai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ibni Ubaidillah.

Sayangnya hingga saat ini PPAT Ibni Ubaidillah sebagai tergugat 2 tidak bisa dihadirkan dalam persidangan karena menghilang tidak diketahui keberadaannya serta tidak pernah hadir dalam setiap persidangan.

Urip Mulyadi dan Moch. Yahya, SH. sebagai kuasa hukum penggugat berharap, kasus klaim status kepemilikan tanah yang diyakini bahwa  Akte Jual Beli (AJB) Nomor 983/2016 yang dikeluarkan PPAT Ibni Ubaidillah itu diduga palsu atau cacat administrasi.


Menurut saksi M dalam persidangan, tanda tangan yang tercantum dalam AJB tersebut bukan tanda tangan dirinya. Pasalnya M tidak merasa pernah menantda tangani sebagai saksi dalam dokumen AJB tersebut.

M juga menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai terbitnya dokumen AJB  itu.

"Saksi M  menyatakan tanda tangan dalam AJB itu bukan tanda tangan dirinya," ucap Urip.

Urip juga memiliki bukti berupa surat laboratorium dari Polda Jatim  bahwa tanda tangan yang tertera pada AJB dinyatakan bukan tanda tangan penggugat. 

Kuasa hukum penggugat sangat menyesalkan bahwa AJB yang dinilai cacat administrasi itu digunakan sebagai dasar Umar Faruk tergugat 1 untuk mengurus balik nama sertifikat.

"Saksi berikutnya akan kami hadirkan  dalam sidang berikutnya," ungkapnya.

Ia juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi dari Penyidik Polres Sampang dan tergugat 4 BPN menghadirkan bukti dokumen Warkah yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.

Mulai sidang berlangsung hingga selesai, persidangan berjalan dengan tertib dan aman walaupun terkadang ada sedikit perdebatan.

(Ag/SPn/Haris)

Lebih baru Lebih lama