Ketua Gangster Remaja 16 Tahun Ditangkap di Surabaya Utara

 


Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Seorang remaja berinisial (F), yang merupakan ketua gangster Durian Runtuh 23, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Surabaya Utara. F yang baru berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar, ditangkap saat membawa celurit sepanjang 90 cm.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale, mengungkapkan bahwa F ditangkap ketika hendak terlibat dalam aksi tawuran dengan teman-temannya.

"F hendak melakukan aksi tawuran dengan teman-temannya," ungkapnya pada Kamis (4/7/2024).

Penangkapan F terjadi pada Selasa malam (2/7/2024) di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dimulai setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang sekelompok anak muda yang diduga akan melakukan tawuran antar kelompok.

"Masyarakat melaporkan adanya puluhan remaja yang berkumpul," jelas Suroto. 


Ketika polisi tiba di lokasi, sebagian besar remaja tersebut melarikan diri, namun F berhasil diidentifikasi sebagai ketua kelompok dan kemudian diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Dupak Magersari Surabaya. Polisi menyita sebilah celurit sepanjang 90 cm sebagai barang bukti.

Setelah penangkapan, F dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diinterogasi. Di hadapan penyidik, F mengakui perannya sebagai ketua gangster Durian Runtuh 23. Ia juga mengungkapkan niatnya untuk membuat konten tawuran bersama kelompok gangster lainnya yang bernama Lasvegas Surabaya.

"Alhamdulillah, aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas saat patroli," tambah Suroto.

Akibat perbuatannya, F dikenai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

(Ag/Spn)

Sumber detik

Lebih baru Lebih lama