Gresik, Seputarperistiwanews.com - Dalam sebuah laporan terbaru, Kepala Desa Pandu, Agus Winarno, menjadi pusat perhatian atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark-up anggaran pada proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dijadwalkan untuk tahun anggaran 2024.
Proyek ini terletak di Dusun Gatul, Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan mencuat pada Rabu, 11 Juli 2024.
Menurut Sekretaris Desa Pandu, yang diwawancarai oleh media, dia mengaku tidak memahami detail proyek TPT tersebut. Namun, ia menyebutkan adanya perubahan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), meskipun tidak mengetahui rincian spesifik perubahan tersebut.
Lebih lanjut, tim investigasi dari media bidik86.com bersama rekan media lainnya menemui Kasi Pembangunan Kecamatan Cerme, Kusairi. Dalam keterangannya, Kusairi mengonfirmasi bahwa proyek TPT di Desa Pandu menggunakan batu gunung, yang tidak sesuai dengan RAB dan harapan masyarakat serta pemerintahan daerah.
Ia menambahkan, material yang seharusnya digunakan adalah batu kali, bukan batu gunung yang cenderung rapuh seperti belerang.
Sorotan terhadap proyek ini juga datang dari warga dan media. Menurut berita dari Sabda News, proyek TPT tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi yang seharusnya menggunakan material berkualitas tinggi untuk memastikan manfaat jangka panjang. Namun, penggunaan batu gunung yang rapuh dianggap tidak sesuai dengan tujuan revitalisasi.
Selain itu, proyek ini juga diduga mengalami mark-up anggaran, dengan indikasi bahwa TPT lama hanya ditumpuki oleh TPT baru tanpa pembongkaran terlebih dahulu.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark-up anggaran oleh Kepala Desa Pandu Agus Winarno, telah memicu rencana pengaduan ke inspektorat.
Agus Winarno juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
((Sigit/SPn)
Sumber Bidik86