Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Dua warga Kecamatan Semampir Kota Surabaya, berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka diamankan di wilayah Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, membenarkan penangkapan tersebut.
"Dua pelaku ditangkap pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB di depan rumah di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir," kata Kompol Miftah pada Jumat, 12 Juli 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan poket sabu dengan berat total 5,881 gram.
Pengakuan tersangka B mengakui bahwa ia membeli sabu seberat 10 gram dari seseorang berinisial T (DPO) seharga Rp 900.000 per gramnya. Sabu tersebut dijual kembali dalam 10 paket dengan harga Rp 1.200.000 per paket.
Dalam menjalankan aksinya, B dibantu oleh M yang mendapat komisi Rp 100.000. Tersangka mengaku menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup berwarna merah dan hijau, satu unit HP merek Poco, dan uang tunai sebesar Rp 1.140.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Ag’SPn)