Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial M, warga Kwanyar, Bangkalan, Madura, yang berprofesi sebagai tukang parkir.
M diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan diketahui menyimpan satu bungkus sabu dalam bentuk bongkahan kecil.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, menjelaskan bahwa M memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial F.
Transaksi dilakukan dengan metode ranjau, di mana barang haram tersebut dikirim ke SMKN 1 Kwanyar Somor Koneng. M membeli sabu seharga Rp 8,4 juta dan membayarnya melalui transfer bank.
Baca Juga Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap 2 Sejoli Diduga Pengedar Sabu
"Tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam dompetnya," ujar Kompol Suria.
Menurut keterangan M, ia berencana membagi sabu tersebut ke dalam kemasan kecil untuk dijual kembali kepada pelanggannya.
M mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 200 ribu per gram dari hasil penjualannya.
(Ag/SPn)