Demonstrasi Memanas di PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

 


Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Aksi demo menentang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti memanas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 29/7/24. Massa berusaha masuk dan menerobos barikade petugas keamanan.
 

Demonstran membawa karangan bunga sebagai simbol protes terhadap vonis bebas yang diberikan oleh hakim Erintuah Damanik. Karangan bunga tersebut bertuliskan "Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan," yang menunjukkan kekecewaan mereka terhadap putusan pengadilan.

Massa berhasil menerobos penjagaan keamanan dan berusaha meletakkan bunga di pintu masuk utama lobi PN Surabaya. Namun, upaya mereka dihalangi oleh petugas keamanan dan polisi yang berjaga di area pengadilan.

Meski begitu, barikade penjagaan dari polisi akhirnya dapat ditembus oleh massa aksi. Seorang demonstran berseru, "Jangan begitu, mana Erintuah Damanik!" saat mencoba mencari hakim yang memutuskan bebasnya Ronald Tannur.

Para hakim yang memutuskan kasus ini, termasuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tidak terlihat di area PN Surabaya sejak aksi dimulai. Bahkan, kehadiran mereka tidak terlihat di ruang sidang.

 

Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya, mengatakan bahwa pasca putusan pada Rabu (24/7), pengadilan tetap beroperasi seperti biasa. Menurutnya, aksi unjuk rasa merupakan hal biasa sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan tersebut.

Alex menambahkan bahwa aspirasi masyarakat telah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menyampaikan kasasi. Ia menyarankan agar korban diwakili JPU untuk menempuh upaya hukum dalam bentuk kasasi.

 

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ronald dibebaskan dari segala dakwaan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki. Ronald dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan dalam pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP, dan pasal 359 KUHP.

 (Ag/SPn)

Lebih baru Lebih lama