BPJS Kesehatan Kini Wajib untuk Pengurusan SKCK di Surabaya

 


Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan menjadi syarat utama untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Surabaya, Jawa Timur.

Hernina Agustin Arifin, Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Surabaya, menyatakan bahwa pemohon SKCK harus menunjukkan bukti kepesertaan aktif melalui aplikasi JKN di ponsel.

Peraturan ini sejalan dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Dengan kepesertaan BPJS Kesehatan di Surabaya mencapai 98% dari 3,1 juta penduduk, BPJS juga bekerja sama dengan 60 rumah sakit untuk layanan kesehatan.

Baca Juga Demonstrasi Memanas di PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Hernina menekankan pentingnya keaktifan BPJS Kesehatan tidak hanya untuk layanan kesehatan tetapi juga layanan publik seperti SKCK.

Sosialisasi peraturan ini terus dilakukan dengan Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelang penerapannya.

Kebijakan ini juga bertujuan mendorong warga mengaktifkan JKN BPJS Kesehatan dan menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran.

"Dengan adanya kebijakan ini turut mendorong warga kota mengaktifkan JKN BPJS Kesehatan, termasuk menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan," pungkasnya.

(Ag/SPn)

Sumber Antara

Lebih baru Lebih lama