AHBI Dan PERJAKIN Gelar Talkshow Perpajakan

PERJAKIN : 75% Perkara Pajak Dimenangkan Wajib Pajak


Surabaya, Seputarperistiwanews.com – Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) menggelar Talkshow bertema “Updating Peraturan Perpajakan Terkait Dengan Dunia Usaha Dan IKN”. Kegiatan itu diselenggarakan di The Capital Hotel, Jl. Jemursari Surabaya, pada Senin (08/07/24).

Hadir dalam Talkshow tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Petrus Loyani, SH, MH, MBA., Ketua DPW AHBI Jawa Timur & Bali, Dr. Gideon Setyo Budiwijaksomo, M.Si.

Tak ketinggalan asosiasi konstruksi diantaranya, Aspekindo, Astekindo, Askonas, Gapeksindo, Aspeknas, Gapensinas Jawa Timur dan Akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Universitas Hasyim Ashari, Praktisi Hukum serta Pengacara.


Dalam kesempatan itu Petrus Loyani, menyampaikan tentang paradigma wajib pajak yang selalu dibayangi rasa cemas dan ketakutan dengan petugas pajak, padahal faktanya 75% perkara pajak yang ditangani pengacara dimenangkan oleh wajib pajak.

“Banyak kasus pajak di Indonesia, namun sering kali beranggapan, bahwa wajib pajak selalu kalah jika berperkara dengan petugas pajak, ini adalah hoax untuk menakuti wajib pajak agar tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa jumlah pengacara pajak di Indonesia masih sedikit, sehingga selain menjadi masalah bagi wajib pajak dan masyarakat, dampaknya para wajib pajak sering tidak mendapatkan keadilan dalam berbagai kasus pajak.

“Kurangnya pengacara pajak di Indonesia disebabkan oleh kurangnya pendidikan mengenai perhitungan dalam studi hukum serta banyak pengacara kesulitan melakukan advokasi dalam masalah pajak disebabkan tidak memiliki sertifikasi keahlian terkait pajak,” imbuhnya,

Lelaki berambut putih itu menegaskan, sumber APBN berasal dari pajak yang dibayar rakyat, maka petugas pajak harusnya bersikap adil terhadap wajib pajak.


Pada kesempatan yang sama Gideon Setyo Budiwijaksomo, mendorong pengacara untuk mengikuti Pendidikan Khusus Pengacara Pajak (PKPP) agar dapat mendampingi wajib pajak.

“Melalui program PKPP, pengacara dapat memberikan bimbingan dan saran kepada wajib pajak, membantu mereka memahami serta memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih baik,” ungkapnya.

Gideon berharap DPW AHBI selalu dapat menciptakan suasana yang inklusif dan mendukung semua pihak dalam berbagai proses pajak.

(Ag/SPn)

Lebih baru Lebih lama