4 Gangster Sidoarjo Jadi Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun

 


Sidoarjo, Seputarperistiwanews.com - Petugas gabungan dari Sat Samapta dan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap delapan anggota gangster dalam patroli di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Pada hari Sabtu, 6/7/2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang kelompok pemuda yang meresahkan, patroli hunting yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil.

Kasat Samapta Polresta Sidoarjo Kompol Warih Hutomo, menjelaskan bahwa beberapa pemuda yang diduga anggota gangster diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam.

"Berhasil diamankan di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, menambahkan bahwa dalam dua pekan terakhir, patroli hunting yang dilakukan antara pukul 00.00 hingga 04.30 berhasil mengamankan kelompok-kelompok pemuda yang terindikasi akan melakukan tindak kejahatan.

Dari hasil patroli tersebut, delapan anggota gangster beserta senjata tajam seperti celurit panjang, samurai, busur panah dan golok diamankan dan digiring ke Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, empat dari delapan anggota gangster ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Agus.

Baca Juga Polres Sidoarjo Raih Penghargaan Dari Kemensos RI

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berencana melakukan tawuran dengan kelompok musuh dan sudah menyiapkan senjata tajam. Anggota gangster ini juga dikenal sering membuat kerusuhan, baik di media sosial maupun di lapangan, dan kadang mengganggu ketertiban dengan konvoi saat terpengaruh minuman keras.

Personel gabungan Polresta Sidoarjo terus melakukan patroli rutin untuk mencegah kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kami imbau orang tua agar memberikan perhatian penuh terhadap kegiatan anak di luar jam-jam yang tidak wajar, karena sangat berpotensi terbawa oleh lingkungan yang tidak baik," tambahnya.

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

(Ag/SPn)

Lebih baru Lebih lama