Sidoarjo, Seputarperistiwanews.com - Petugas gabungan dari Sat Samapta dan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap delapan anggota gangster dalam patroli di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Pada hari Sabtu, 6/7/2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang kelompok pemuda
yang meresahkan, patroli hunting yang dilakukan secara intensif membuahkan
hasil.
Kasat Samapta Polresta Sidoarjo Kompol Warih Hutomo, menjelaskan bahwa
beberapa pemuda yang diduga anggota gangster diamankan bersama barang bukti
berupa senjata tajam.
"Berhasil diamankan di Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi. Selanjutnya
ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, menambahkan bahwa
dalam dua pekan terakhir, patroli hunting yang dilakukan antara pukul 00.00
hingga 04.30 berhasil mengamankan kelompok-kelompok pemuda yang terindikasi
akan melakukan tindak kejahatan.
Dari hasil patroli tersebut, delapan anggota gangster beserta senjata tajam
seperti celurit panjang, samurai, busur panah dan golok diamankan dan digiring
ke Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan gelar
perkara, empat dari delapan anggota gangster ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ditetapkan sebagai
tersangka," ungkap Agus.
Baca Juga Polres Sidoarjo Raih Penghargaan Dari Kemensos RI
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka berencana melakukan tawuran dengan
kelompok musuh dan sudah menyiapkan senjata tajam. Anggota gangster ini juga
dikenal sering membuat kerusuhan, baik di media sosial maupun di lapangan, dan
kadang mengganggu ketertiban dengan konvoi saat terpengaruh minuman keras.
Personel gabungan Polresta Sidoarjo terus melakukan patroli rutin untuk
mencegah kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kami imbau orang tua agar memberikan perhatian penuh terhadap kegiatan
anak di luar jam-jam yang tidak wajar, karena sangat berpotensi terbawa oleh
lingkungan yang tidak baik," tambahnya.
Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat
Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman
hukuman paling lama 10 tahun.
(Ag/SPn)