Nikah Siri Dapat Merugikan Pihak Wanita dan Anak-anak yang Dilahirkan
Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengadakan Resepsi Akbar Isbat Nikah Massal di Balai Kota Surabaya, pada Selasa (2/7/24). Tema "Pesta Kebun" atau "Garden Party" dipilih untuk merayakan pernikahan 330 pasangan dari berbagai usia dan latar belakang di Kota Pahlawan.
Sebelumnya, para pasangan mengikuti prosesi sidang isbat nikah di Gedung Siola Lantai 4 Kota Surabaya pada pagi hari. Setelah itu, mereka berganti baju adat dan dirias oleh Make Up Artis (MUA). Setelah siap, pasangan-pasangan ini diarak dari Balai Pemuda menuju panggung utama di Balai Kota yang dihiasi dekorasi bunga-bunga, di mana mereka disambut oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Acara ini merupakan bagian dari program Layanan Online Terpadu One Gate System (Lontong Kupang 2024) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Program ini dimulai sejak 2021 dan telah melegalkan pernikahan 887 pasangan.
Wali Kota Eri Cahyadi menekankan pentingnya menertibkan administrasi pernikahan warga Kota Surabaya. Ia menjelaskan bahwa nikah siri (pernikahan yang hanya sah menurut agama) dapat merugikan pihak wanita dan anak-anak yang dilahirkan.
“Oleh karena itu, melalui program ini, diharapkan pernikahan warga dapat sah di mata agama dan negara, sehingga hak dan kewajiban mereka lebih terlindungi,” ucapnya.
Eri juga berharap bahwa tahun 2024 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan isbat nikah massal untuk pernikahan siri. Di tahun mendatang, Pemkot Surabaya ingin membantu pasangan baru yang tidak mampu secara ekonomi untuk mengurus administrasi atau mengadakan resepsi pernikahan.
Pendaftaran peserta isbat nikah tahun 2024 dilakukan melalui kelurahan masing-masing, baik melalui survei maupun pengajuan mandiri dari pasangan yang belum meresmikan pernikahannya secara negara.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto, menyebutkan adanya peningkatan jumlah peserta dari 225 pasangan pada tahun 2023 menjadi 330 pasangan pada tahun 2024.
“Pasangan peserta isbat nikah umumnya berasal dari kalangan kurang mampu. Setelah mengikuti sidang isbat, mereka mendapatkan penetapan sah sebagai pasangan suami istri menurut agama dan negara,” paparnya.
Eddy menambahkan, setelah proses Isbat Nikah buku nikah akan diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan pengurusan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil, termasuk akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) bagi yang sudah memiliki anak.
Salah satu pasangan peserta, Ayos Sudarmo (50) dan Yayuk Susilowati (39), merasa lega setelah bertahun-tahun akhirnya bisa melegalkan pernikahan mereka secara agama dan negara. Mereka menikah secara agama pada tahun 2001 dan baru mendapatkan surat resmi setelah mengikuti isbat nikah.
Acara ini juga memberikan hadiah berupa peralatan rumah tangga dari Wali Kota Surabaya kepada para peserta. Peserta isbat nikah tertua tahun 2024 adalah seorang pria berusia 70 tahun dan istrinya yang berusia 64 tahun.
(Ag/SPm)
Sumber Pemkot Surabaya