Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menolak draft Rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi oleh DPR RI.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyebutkan tidak hanya ngawur, tetapi draft yang ada dalam RUU itu dinilai dzolim terhadap kebebasan pers dan profesionalisme media penyiaran.
Ia mengatakan, UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 memang perlu direvisi. Namun revisi yang sedang dibahas saat ini sama sekali tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers serta malah mengekang kebebasan dan independensi media.
"Bahwa revisi yang sedang dibahas tidak sesuai dengan semangat kebebasan pers, melainkan justru mengekang kebebasan serta independensi media. Cabut segera draft RUU Penyiaran," tegasnya.
Orang nomor satu di PJI itu juga menekankan pentingnya media penyiaran tunduk pada Undang-Undang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta peraturan Dewan Pers untuk menjaga integritas dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia.
“Media penyiaran bagian integral Pers. Jadi harus tunduk pada pengawasan Dewan Pers sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 15 UU Pers. Bukan pada instansi lain termasuk KPI. Bila tidak, sangat riskan mengekang kebebasan Pers”, tambahnya.
Hartanto menyoroti perlunya melibatkan Dewan Pers dan organisasi pers kredibel dalam pembahasan RUU Penyiaran, serta meminta pemerintah dan DPR RI untuk mendengarkan aspirasi jurnalis dan memastikan regulasi yang dibuat tidak merugikan kebebasan pers dan profesionalisme jurnalisme di Indonesia.
“Saya tegaskan, silahkan revisi UU Penyiaran, tetapi wajib libatkan Dewan Pers dan Organisasi Pers sejak pembahasan Rancangan Undang undang (RUU) sampai menjadi Undang-Undang”, pungkasnya.
(Ag/SPn)