Praktek Prostitusi Di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya


Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Unit Penyidikan Perdagangan Orang (UPPO) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat.

Pelaku diamankan di Apartemen BH di Jalan Merr Surabaya dan Hotel E di Sukolilo Surabaya. Dari total tujuh pelaku, satu di antaranya perempuan dan enam lainnya laki-laki. Mereka adalah YK (perempuan, 24 tahun, warga Oku, Sumsel), RS, AM, EM (anak di bawah umur), SS, RI, dan AS.

"Ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda, YK sebagai mucikari dan enam lainnya sebagai joki yang mencari tamu melalui aplikasi Michat," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sakmono dikutip laman resmi Humas Polri (15/05/24).

AKBP Hendro menjelaskan bahwa YK sebelumnya pernah menjadi pekerja seks komersil (PSK) pada tahun 2021.

"Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada hari Senin, 6 Mei 2024, pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

Modus operandi YK adalah dengan mengiming-imingi korban bahwa mereka akan dipekerjakan di toko dengan gaji besar, namun pada kenyataannya mereka dijadikan PSK, kebanyakan di antaranya adalah anak di bawah umur.

Untuk memperlancar aksinya, para pelaku membooking dua unit di apartemen Bale Hinggil, yaitu Tower A–1029 dan Tower B–329, sebagai basecamp. Setiap hari, tepat pukul 12.00 WIB, YK mendatangkan ahli make up untuk melakukan make up pada para PSK.

Pukul 14.00, para korban dan pelaku menuju hotel yang telah ditentukan. YK membooking lima kamar, di antaranya tiga kamar untuk melayani tamu, satu kamar untuk penampungan sementara para PSK, dan satu kamar sebagai kantor untuk joki mencari tamu melalui aplikasi Michat.

Dalam sehari, rata-rata satu PSK melayani 10-20 tamu dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, hasil tersebut tidak diserahkan kepada para PSK, melainkan dikuasai oleh YK dengan alasan para korban berhutang padanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku mulai mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, dengan korban-korban yang berasal dari daerah tempat tinggal YK.

AKBP Hendro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat laporan dari salah satu korban yang berani melaporkan kasus yang menimpanya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah bill hotel, handphone iPhone 11 Pro Max, dan uang tunai sebesar tujuh juta rupiah.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (anak di bawah umur), dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

(Ag/SPn)

Sumber Humas Polri

Lebih baru Lebih lama