Polda Jatim Usut Dugaan Korupsi Di PUPR Sampang Madura

 


Sampang, Seputarperistiwanews.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.

Kombes Pol Dirmanto yang menjabat Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa hingga kini, Tim Penyidik Unit II Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi dalam penyelidikan tersebut.

"Masih proses penyidikan tahap periksa saksi-saksi dan saat ini ada 10 saksi yang diperiksa,” ungkapnya dikutip Sindonews (7/5).

Dugaan tindak pidana korupsi itu disinyalir terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang pada Tahun Anggaran 2020.

Sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya adalah pelaksana proyek dan Direktur dari perusahaan CV.

Selain itu, menurutnya penyidik dari Polda Jawa Timur juga telah berupaya untuk meminta keterangan dari ahli konstruksi guna melakukan uji terhadap hasil volume pekerjaan yang telah dilakukan.

Ia menegaskan bahwa penyidik sedang berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyelidikan ini. Selanjutnya, mereka juga berencana untuk memeriksa saksi ahli yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperdalam penyelidikan ini.

“Ada kemungkinan nanti penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPKP terkait jumlah kerugian negara,” tegasnya.

(Ag/SPn)

Sumber Sindownews

Lebih baru Lebih lama