Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Seorang kurir sabu-sabu (SS) ditangkap di makam Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya setelah hendak melakukan transaksi narkotika di sana.
Tersangka M, berusia 56 tahun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 11 poket dengan berat 0,548 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengungkapkan, bahwa tersangka hanya seorang kurir dan merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka hendak menjualnya pada pembeli dan sepakat bertransaksi di makam. Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan merupakan residivis kasus yang sama," ungkapnya dikutip Radar Surabaya Sabtu (25/5).
M mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CM dan telah bertemu langsung dengan CM untuk melakukan transaksi.
Kompol Suria Miftah Irawan menambahkan, tersangka mengaku mendapat sabu untuk dijual dengan upah Rp 100 ribu jika berhasil terjual.
Dia juga menyebut bahwa tersangka sudah empat kali menerima sabu dari pengedar lainnya, selain mendapatkan uang, tersangka juga menerima fasilitas makan gratis dari pengedar tersebut.
"Tersangka sudah empat kali mendapat sabu dari pengedar atasnya. Selain uang, tersangka juga dapat makan gratis dari pengedar tersebut," imbuhnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap CM yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meskipun berhasil ditangkap sebelum transaksi dilakukan, polisi masih terus menggali keterangan dari tersangka untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba tersebut.
(Ag/SPn)