Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang motor.
Pelaku, yang sering beraksi di Kota Surabaya, adalah seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial MK.
Dia ditangkap setelah melakukan aksinya di rumah seorang korban berinisial GPB yang berusia 26 tahun, pelaku tidak bekerja sendirian, tetapi bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Atas laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Okta, didampingi Kanit Reskrim Ipda Vian Wijaya, Senin (13/5/2024).
Menurut Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Dwi Okta Herianto, pelaku melakukan modus operandi dengan berpura-pura mencari rumah yang sepi, lalu mengambil kunci kontak sepeda motor korban untuk menghidupkannya.
Mereka menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya, pelaku mengakui telah melakukan lebih dari 20 aksi pencurian sepeda motor untuk membeli pil koplo.
“Dari keterangan pelaku, dirinya telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 TKP. Dan hasilnya untuk beli pil koplo,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, satu lembar FC leges STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi L-2455-PF, dan satu ponsel, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp 3 juta di wilayah Madura.
“Pelaku melakukan aksinya dalam situasi rumah yang keadaan sepi, agar tidak ketahuan oleh korban dan motor yang menjadi sasaran yakni sepeda motor beat,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Ag/SPn/Humas)