Sidoarjo, Seputarperistiwanews.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dikenal sebagai Gus Muhdlor, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jangka waktu 20 hari pertama.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Penahanan ini dilakukan guna keperluan penyidikan sekaligus Gus Muhdlor akan ditahan di Rutan KPK mulai 7 hingga 26 Mei 2024.
"Tersangka ditahan oleh Tim Penyidik untuk keperluan penyidikan," ugkapnya dikutip Kompas (7/5).
Perkara dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Sidoarjo itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 25-26 Januari. Dalam OTT tersebut, belasan orang termasuk saudara ipar Gus Muhdlor telah ditangkap, namun bupati tersebut berhasil menghindari penangkapan.
KPK kemudian menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono serta Bendahara yang juga Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati, sebagai tersangka dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan pemotongan dan penerimaan uang di (BPPD) Sidoarjo.
(Ag/SPn)
Sumber Kompas