Menurut Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, pengungkapan pabrik narkoba rumahan tersebut dimulai dengan penangkapan seorang pria bernama ADH, yang merupakan warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (15/5).
"ADH ditangkap karena memiliki 9 kilogram sabu-sabu dan 1.568 butir pil ekstasi di rumah kontrakannya," ungkapnya dikutip Jawa Pos (22/05).
Setelah penangkapan ADH, polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil meringkus MY, seorang warga Tambaksari, Kota Surabaya, yang memiliki 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo. MY juga terlibat dalam produksi pil koplo di pabrik rumahan tersebut.
”MY merupakan residivis narkotika pada 2018 dan bebas pada 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry,” ujarnya.
Keduanya merupakan mantan narapidana narkotika dan diduga sebagai bagian dari sindikat narkoba di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert da Costa mengungkapkan, bahwa pil koplo hasil produksi mereka akan diedarkan ke kalangan masyarakat menengah ke bawah, terutama dijual kepada pekerja dan nelayan.
”Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” Tukasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
(Ag/SPn)