Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menangkap seorang sopir yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka EW (43) yang sudah menjadi target operasi ditangkap di warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 144,17 gram yang terbungkus dalam tujuh paket kecil siap edar.
"Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu seberat 144,17 gram dalam tujuh paket kecil siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, pada Rabu (15/5/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka telah menjadi pengedar sabu di lingkungan tersebut.
"Pada Selasa 07 Mei 2024 sekira pukul 17.35 Wib, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil dibekuk didalam warung pinggir Jalan Raya Krikilan Dusun Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik," jelas Iptu Suroto.
Tersangka berusaha mengelak saat ditangkap namun barang bukti sabu berhasil ditemukan di dalam tas slempang yang dia pakai.
"Kemudian tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial JML (DPO) masih dalam pengejaran petugas," ungkap Iptu Suroto.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan termasuk satu tas selempang, satu tas kantong hitam, satu kotak kardus pembungkus, satu timbangan elektrik, satu sekrop dari sendok plastik, dan satu handphone.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
(Ag/SPn/Humas)