Fajar : Hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
Jakarta, Seputarperistiwanews.com - Sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) hingga 17 April 2024, Mahkamah
Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau
Sahabat Pengadilan.
Amicus Curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.
Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae ini menjadi fenomena menarik yang terjadi dalam PHPU Tahun 2024.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,”sebut Fajar di kutip dari Web Resmi MK (18/04 ).
Fajar menuturkan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
“Namun
berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae
yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah
Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00
WIB,” urai Fajar sekaligus juru bicara MK tersebut.
Fajar melanjutkan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per
Rabu (17/4/2024) :
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji
R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi
Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum
Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi
Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) 13. Amicus
Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas
Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Disinggung
mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan
hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” ucapnya.
MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.
(Ag/SPn)
Sumber Web Mahkamah Kontitusi