Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 10,56 Kilogram Sabu

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.


View 328

Jakarta, Seputarperistiwanews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bekasi  menggagalkan peredaran  10,56 kilogram sabu milik pelaku MH (40).

“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi,” ucap AKBP Parlin Lumbantoruan Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dikutip Antara, Kamis (18/4/2024).

Ia mengatakan, tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin  AKP Mastur Situmorang menyelidiki dan melakukan pembelian secara terselubung (undercover buy) sekitar pukul 18.00 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (12/04/24).

"Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip," kata Parlin.

Baca juga 7 Gangster yang Masih Remaja Diamankan Polrestabes Surabaya

Setelah mengidentifikasi pelaku,  tim menyelidiki dan menggeledah rumah kontrakannya di  Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dan berhasil menemukan lebih banyak barang bukti sabu.

"Dengan rincian, satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 8,25 kilogram, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram, " katanya.

Parlin menambahkan, seluruh barang bukti sabu berasal dari wilayah Riau disuplai oleh pelaku berinisial KA  (DPO) dan masih terus dilakukan pengembangan untuk pembuktian kasus tersebut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita sita di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup," katanya.

(Ag/SPn)

Sumber Antara

Lebih baru Lebih lama