Komnas PA Tegaskan Polisi Yang Cabuli Anak Tiri Harus Dihukum Berat

 

Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menekankan perlunya Aipda K (53), seorang anggota Polri di Surabaya yang melakukan pelecehan terhadap anak tirinya, untuk menerima hukuman yang lebih berat.

Ketua Komnas PA Kota Surabaya, Syaiful Bachri mengatakan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Aipda K seharusnya melindungi warga termasuk keluarganya, bukan melakukan tindakan sebaliknya.

"Terduga pelaku merupakan salah satu aparat yang seharusnya melindungi warga serta keluarga tetapi ini malah berbuat yang membuat cacat terhadap masa depan anak tersebut," ucapnya dikutip dari CNN (25/4).

Syaiful mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menemui korban dan keluarganya pada hari Selasa (23/4) kemarin. Menurutnya, pendampingan psikologi dan hukum sangat dibutuhkan oleh korban.

Untuk itu, Komnas PA telah menugaskan tim bantuan hukum yang dipimpin oleh pengacara Enni Indrawati, serta tim psikolog yang akan bekerja untuk membantu korban pulih dari rasa traumanya.

Syaiful menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku, yang juga merupakan anggota Polsek Sawahan Surabaya. Hal ini sesuai dengan amanat UU Perlindungan Anak yang memungkinkan majelis hakim menambah masa hukuman sebanyak sepertiga dari masa tuntutan.

"Tuntutan kami adalah agar pelaku dihukum selama 20 tahun. Karena sesuai UU nomor 35 tahun 2014 hukuman maksimal kan 15 tahun. Bisa ditambah dengan 1/3 masa tuntutan apabila orang tersebut adalah orang yang berhak mengayomi mendapat perlindungan," tegasnya.

 Baca Juga Diduga Melakukan Pencabulan Oknum Polsek Sawahan Surabaya Ditahan.

Syaiful berharap pihak penegak hukum memberikan putusan yang adil bagi korban. Ia juga berharap agar kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga tidak terulang di Surabaya, terutama karena Surabaya adalah kota ramah anak.
 
"Kami memohon atensi dari semua pihak. Baik dari kepolisian maupun dari Pemerintah Kota Surabaya untuk dapat serius memantau mengawal serta memberikan putusan yang layak serta perlindungan yang cukup untuk keluarga dan korban itu sendiri," ungkapnya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto memerintahkan agar Aipda K yang mencabuli anak tirinya ditindak tegas.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikutip dari CNN (25/4) menegaskan, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tanjung Perak, selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sudah dinyatakan tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, Dirmanto masih belum bisa membeberkan sanksi etik apa saja yang akan diberikan pada oknum polisi cabul tersebut, sebab penyelidikan masih berlangsung. Aipda K diduga melakukan pencabulan terhadap putri tirinya selama empat tahun terakhir, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.

Berdasarkan keterangan korban, K yang merupakan anggota Polsek Sawahan telah melakukan pelecehan sejak ia duduk di bangku kelas 5 SD. Menurut korban, kejadian tersebut bermula karena kondisi rumahnya yang sepi di kawasan Pabean Cantian Surabaya. Ibunya melahirkan di rumah sakit saat itu, ayah tirinya pun memanfaatkan situasi tersebut untuk melecehkan korban.

Dalam melakukan aksinya, K merayu korban menjanjikan akan memberi apa saja yang korban mau,  bersamaan dengan itu pelaku juga mengancamnya. Selama empat tahun terakhir, korban hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

"Saya takut dengan ayah tiri saya. Makanya saya tidak berani melawan," ujarnya dikutip dari CNN (25/4).

Pelecehan seksual tersebut baru terungkap saat korban bercerita kepada neneknya N (55) pada pertengahan Ramadhan lalu, keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 (Ag/SPn)

 

Sumber CNN

Lebih baru Lebih lama