Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya berinisial K (53) dilaporkan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri selama 4 tahun.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Sawahan Domingos De Fatima Ximenes setelah adanya pelaporan terkait dugaan perbuatan yang dilakukan anggotanya.
"Betul (laporan pelecehan seksual), sementara pemeriksaan lebih lanjut silakan konfirmasi ke (Polres) Perak yang menangani," ujarnya, dikutip dari Liputan 6 Senin (22/4/2024).
Petugas polisi tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap putrinya sejak berusia 4 tahun atau sejak tahun 2020 saat masih kelas 5 sekolah dasar. Perbuatan memalukan ini sudah berkali-kali dilakukan (K) hingga korban duduk di bangku kelas 9 sekolah menengah pertama.
Baca Juga Diduga Lakukan Pencabulan Kader PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi
Kemudian penahanan pelaku sudah dilakukan penyidik Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Penahaban terduga pelaku berinisial (K) dibenarkan Iptu M Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Ia mengatakan, pihaknya menahan pelaku (K) setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari korban serta beberapa saksi termasuk saksi pelapor yang juga nenek korban.
"Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih dibawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," pungkasnya.
(Ag/SPn)
Sumber Liputan6