Kasat Samapta Polrestabes : Para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.
View 231
Surabaya, Seputarperistiwanews.com - Dua kelompok remaja yang akan melakukan tawuran berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya. Tidak hanya digagalkan Tim juga mengamankan 7 remaja yang terlibat, pada Senin (15/04/24) di wilayah Simokerto Surabaya.
"Para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib," ucap Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E.
Adapun ketujuh pelaku tersebut adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya.
Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.
Baca juga Temukan 61 Kasus Flu Singapura Dinkes Surabaya Himbau Langkah Antisipasi
Teguh membeberkan kronologi kejadian hingga bisa menggagalkan dan mengamankan 7 remaja anggota gangster tersebut.
Saat itu patroli Respatti Polrestabes mengetahui lokasi dan rencana tawuran melalui live streaming. Mengetahui keberadaan dua kelompok bernama Serigala Tengah dan Durian Runtuh Sby, polisi langsung bergerak ke lokasi.
“Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” bebernya pada Selasa (16/4/2024).
Kedua kelompok tersebut saat itu melarikan diri dan sempat membuang senjata tajam (sajam) yang digunakan dalam pertempuran 2 gangster itu. Namun, tim patroli berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua Sajam (1 celurit panjang dan 1 celurit pendek), 3 Unit sepeda motor dan 2 handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Reskrim Polsek Simokerto, pemuda bernama ARM yang berdomisili di Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan tuntutan pidana dengan Pasal 2 karena membawa celurit sepanjang 1 meter serta dijerat sesuai ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Ag/SPn)
Sumber Humas Polrestabes Surabaya