Moch. Yahya, SH. : Akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan generasi muda korban narkotika.
Pasalnya (NM) anak lelaki berusia 21 tahun putra dari Lasmono telah didakwah tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
(NM) didakwa Pasal 114 ayat ( 2 ) dan Pasal 112 ayat ( 2 ) maka dari itu, melihat kronologi penangkapan dan pengakuannya, (NM) tidak pernah memperjual belikan sabu tersebut melainkan (NM) hanya dititipi sabu oleh temannya.
Menurut analisa dan keterangan Moch. Yahya, SH, terdakwa (NM) adalah korban dari temannya yang menitipkan barang berupa sabu seberat 9 gram, karena hubungan pertemanan itulah (NM) terpaksa mau menerima titipan sabu tersebut, ditambah lagi (NM) di suruh untuk memakai barang haram itu.
Moch. Yahya, SH kuasa hukum (NM) juga mengatakan, akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan generasi muda korban narkotika itu.
"Saya akan mengupayakan agar majelis hakim yang memeriksa memberikan keputusan yang terbaik, mengingat (NM) hanya mengunakan atau megomsumsi aja apalagi masih muda serta masih punya masa depan dan cita-cita," ucapnya.
Ia menambahkan, peran orang tua sangatlah penting dan juga ini merupakan tanggung jawab kita semua untuk menyelamatkan para generasi muda yang terjerat dalam pergaulan penyalahgunaan narkotika.
"Narkotika ini adalah masalah bangsa, peran pengawasan orang tua dan elemen masyarakat sangatlah penting demi menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika," tegasnya.
Lasmono orang tua dari (NM) sangat mengharapkan keputusan yang terbaik dari hakim untuk masa depan anaknya yang masih sangat muda.
"Saya berharap dan memohon agar hakim bisa mengambil keputusan yang terbaik untuk anak saya, kedepan saya akan lebih waspada serta melakukan pengawasan dalam pergaulan anak-anak," ungkapnya.
Lelaki yang berprofesi sebagai pemotong ayam itu tampak berkaca-kaca saat bertemu dan memeluk (NM) anak pertama yang masih memiliki 2 orang adik yang masih kecil.
(Ag/SPn)